PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN: ANTARA KEWAJIBAN NEGARA, TANGGUNG JAWAB WAJIB PAJAK, DAN PERLINDUNGAN HAK HUKUM
Penegakan hukum di bidang perpajakan selalu berada pada dua kepentingan yang harus ditempatkan secara seimbang. Di satu sisi, negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk memungut pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Di sisi lain, setiap Wajib Pajak mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum, perlakuan yang adil, serta proses penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan prosedur dan pembuktian yang sah.
Persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks ketika suatu permasalahan perpajakan tidak lagi berhenti pada persoalan administrasi, tetapi telah masuk ke dalam proses penegakan hukum. Dalam kondisi demikian, pertanyaan hukumnya tidak lagi sederhana mengenai apakah terdapat pajak yang belum dibayar, tetapi harus diperiksa lebih jauh: apakah terdapat pelanggaran hukum, apakah pelanggaran tersebut bersifat administratif atau pidana, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat unsur kesengajaan, serta apakah seluruh prosedur penegakan hukum telah dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Dalam konteks tersebut, pendampingan hukum menjadi penting untuk menjaga agar kepentingan penerimaan negara tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak hukum Wajib Pajak.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, RRS & PARTNERS memberikan pendampingan hukum di Polda Metro Jaya terhadap Direktur PT Greenland Resources dalam menghadapi proses penegakan hukum di bidang perpajakan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan hak dan kepentingan hukum Klien tetap terlindungi. Dalam proses tersebut, Klien juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui komitmen pembayaran secara bertahap.
Fakta tersebut penting untuk ditempatkan secara proporsional. Komitmen pembayaran tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana, tetapi juga tidak tepat apabila keberadaan kewajiban perpajakan secara otomatis dianggap sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana. Hukum perpajakan Indonesia justru membangun beberapa lapisan mekanisme penyelesaian. Pada tingkat pertama terdapat kewajiban administratif Wajib Pajak. Wajib Pajak berkewajiban mendaftarkan diri, menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, menghitung dan membayar pajak, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan pembayaran, atau perbedaan perhitungan, hukum perpajakan menyediakan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan ketetapan pajak. Terhadap keputusan tertentu, Wajib Pajak juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan, dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Artinya, perbedaan antara perhitungan Wajib Pajak dengan perhitungan otoritas pajak tidak serta-merta merupakan tindak pidana.
Sengketa mengenai apakah suatu transaksi merupakan objek pajak, bagaimana suatu biaya dibebankan, bagaimana penghasilan dihitung, atau berapa besarnya pajak yang sebenarnya terutang, pada dasarnya harus terlebih dahulu dilihat dalam perspektif hukum administrasi perpajakan. Barulah persoalan berubah menjadi jauh lebih serius apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana perpajakan.
Dalam hal ini, Pasal 38 UU KUP mengatur perbuatan yang dilakukan karena kealpaan, antara lain tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Konsep kealpaan tentu berbeda dengan kesengajaan. Kesalahan pencatatan, kelalaian administratif, kegagalan sistem, atau kesalahan dalam pengelolaan dokumen tidak boleh begitu saja disamakan dengan tindakan yang sejak awal memang dikehendaki untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Perbedaan tersebut menjadi semakin penting ketika aparat penegak hukum menggunakan Pasal 39 UU KUP, yang pada pokoknya mensyaratkan adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam perkara seperti ini, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak. Harus ditelusuri bagaimana kekurangan tersebut terjadi, siapa yang membuat keputusan, siapa yang menyusun laporan, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang mengetahui transaksi, serta apakah terdapat kehendak untuk menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyembunyikan keadaan sebenarnya.
Dengan kata lain, utang pajak dan kesengajaan melakukan tindak pidana pajak adalah dua konstruksi hukum yang berbeda. Hal yang sama berlaku terhadap Pasal 39A UU KUP, khususnya apabila perkara berkaitan dengan faktur pajak atau dokumen perpajakan yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Perkara faktur pajak fiktif memiliki karakter hukum yang berbeda dengan sekadar keterlambatan pembayaran pajak.
Karena itu, setiap perkara harus dibedah berdasarkan pasal yang secara konkret digunakan oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh terjadi generalisasi bahwa seluruh persoalan perpajakan merupakan tindak pidana yang sama. Tahapan prosesnya pun harus diperhatikan. UU KUP mengenal Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum penyidikan. Ketentuan ini menjadi penting karena pada tahap tersebut aparat mulai mencari dasar yang cukup untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana perpajakan.
Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 memberikan penegasan penting mengenai batas pemeriksaan bukti permulaan, khususnya agar tindakan tersebut tidak berubah menjadi upaya paksa yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tetap menghormati hak Wajib Pajak. Apabila kemudian perkara meningkat menjadi penyidikan, Pasal 44 UU KUP memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana perpajakan kepada PPNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan kewenangan khusus.
Di sinilah pendampingan hukum harus dilakukan secara lebih komprehensif. Advokat tidak hanya melihat substansi dugaan pajak, tetapi juga memeriksa legalitas tindakan aparat, kewenangan penyidik, dasar pemeriksaan, proses pemanggilan, pemeriksaan saksi maupun tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, serta proses memperoleh dan menggunakan alat bukti. Hal tersebut menjadi semakin relevan karena perkara yang berjalan pada tahun 2026 berada dalam rezim hukum acara pidana yang baru. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHAP berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981.
Dengan demikian, perkara pidana perpajakan yang sedang berjalan pada 2026 tidak dapat hanya dibaca berdasarkan UU KUP. Harus terdapat pembacaan bersama antara UU KUP sebagai lex specialis dalam tindak pidana perpajakan dan KUHAP sebagai hukum acara pidana umum, sepanjang tidak terdapat pengaturan khusus yang berbeda. Dalam perkara yang melibatkan badan usaha, persoalan lainnya adalah menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Jabatan sebagai Direktur tidak secara otomatis berarti bahwa setiap kesalahan perpajakan perusahaan merupakan tindak pidana Direktur. Pertanggungjawaban pidana harus tetap dikaitkan dengan perbuatan, pengetahuan, kewenangan, keterlibatan, serta kesalahan individual. Pasal 43 UU KUP bahkan secara khusus mengatur kemungkinan pertanggungjawaban terhadap pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana perpajakan.
Karena itu, dalam perkara korporasi, pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar “Siapa Direktur perusahaan?” melainkan “Apa perbuatan Direktur tersebut, apa yang diketahuinya, apa yang diperintahkannya, apa yang disetujuinya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang didakwakan?”. Misalnya, apabila administrasi perpajakan perusahaan dikerjakan oleh bagian keuangan dan konsultan pajak, kemudian ditemukan ketidaksesuaian dalam SPT, maka harus ditelusuri apakah Direktur mengetahui ketidaksesuaian tersebut, memberikan instruksi, menyetujui laporan tersebut, atau justru tidak mengetahui adanya kesalahan. Hal ini merupakan bagian dari prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana.
Pendampingan hukum juga harus memperhatikan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme yang disediakan UU KUP. Salah satu ketentuan yang sangat penting adalah Pasal 44B UU KUP, yang memberikan mekanisme khusus penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan persyaratan tertentu. Dalam konstruksi tersebut, pembayaran atau pelunasan kewajiban perpajakan dapat mempunyai konsekuensi hukum tertentu terhadap proses pidana, termasuk pembayaran denda administratif dengan besaran yang ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara pembayaran sebagian, komitmen pembayaran, pelunasan utang pajak, dan pembayaran yang memenuhi persyaratan mekanisme Pasal 44B. Oleh karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa “Begitu pajak dibayar, tindak pidana otomatis hilang.” Sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan bahwa “Karena sudah ada proses pidana, pembayaran tidak lagi mempunyai arti hukum.” Keduanya sama-sama terlalu sederhana. Yang benar adalah bahwa pembayaran harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat, pada tahap proses yang tepat, dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU KUP.
Dalam konteks Klien, komitmen pembayaran secara bertahap dapat menjadi bagian dari upaya menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik. Akan tetapi, secara hukum tetap harus dihitung secara objektif berapa pokok kewajiban, berapa sanksi administratif, bagaimana dasar perhitungannya, dan apakah skema penyelesaian yang ditempuh dapat dikaitkan dengan mekanisme hukum tertentu. Di sisi lain, hukum pajak juga tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mempertanyakan dasar perhitungan kewajibannya.
Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan perpajakan tertentu. Hal ini memperlihatkan bahwa negara sendiri menyediakan mekanisme koreksi apabila terjadi perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Karena itu, dalam praktik pendampingan, advokat harus mampu membedakan tiga hal yang sering kali tercampur pertama, apakah pajaknya memang terutang, kedua, apakah jumlah pajak yang dihitung sudah benar, ketiga, apakah terdapat perbuatan pidana di balik persoalan tersebut. Ketiga pertanyaan tersebut tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama.
Seseorang dapat mempunyai kewajiban membayar pajak tanpa melakukan tindak pidana. Sebaliknya, dalam kondisi tertentu, seseorang dapat melakukan tindak pidana perpajakan bukan semata-mata karena mempunyai utang pajak, melainkan karena terdapat perbuatan yang secara sengaja memenuhi unsur delik sebagaimana dirumuskan undang-undang. Di sinilah pendampingan hukum memperoleh relevansinya. Advokat bukan alat untuk menghindarkan Wajib Pajak dari kewajibannya. Advokat adalah pihak yang memastikan kewajiban tersebut ditegakkan melalui hukum yang benar.
Negara berhak memperoleh penerimaan pajak. Wajib Pajak berkewajiban memenuhi kewajibannya. Tetapi proses untuk memperoleh penerimaan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Demikian pula, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, proses penegakan harus dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, unsur pidana yang jelas, subjek yang tepat, serta prosedur yang sah. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pendampingan hukum dalam perkara perpajakan tidak semata-mata apakah Klien “lolos” dari proses hukum atau tidak. Ukuran yang jauh lebih fundamental adalah apakah hukum diterapkan secara tepat, hak Klien terlindungi, kewajiban negara tetap dihormati, dan penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang sebenarnya.
Dalam perspektif RRS & PARTNERS, penegakan hukum perpajakan harus mampu mempertemukan dua kepentingan yang sering dianggap berlawanan: kepentingan negara untuk mengamankan penerimaan dan kepentingan Wajib Pajak untuk memperoleh perlindungan hukum. Keduanya sesungguhnya tidak bertentangan. Sebab negara hukum bukan hanya negara yang mampu memungut pajak, tetapi juga negara yang mampu menegakkan hukum pajak secara adil, terukur, proporsional, dan berdasarkan due process of law. Dan bagi Wajib Pajak, memenuhi kewajiban bukan berarti kehilangan hak untuk mendapatkan pembelaan. Sebaliknya, menggunakan hak pembelaan bukan berarti menolak kewajiban. Di antara keduanya terdapat satu titik temu, yakni hukum.
RRS & PARTNERS
RESPONSIVE. RESILIENT. SUBSTANTIVE.
Solving Your Most Difficult and Most Complex Legal Issues
