MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA: KETIKA PENYELESAIAN LEBIH PENTING DARIPADA KEMENANGAN
Oleh: Tim RRS & Partners
Ada satu pertanyaan sederhana yang sering terlupakan ketika seseorang membawa sengketa ke pengadilan. Apakah tujuan utama berperkara adalah menang, atau menyelesaikan masalah? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tidak semua perkara perdata harus berakhir dengan pertarungan panjang sampai hakim menjatuhkan putusan.
Dalam banyak keadaan, para pihak sebenarnya memiliki kesempatan untuk menemukan jalan keluar yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih sesuai dengan kepentingan masing-masing. Jalan tersebut adalah mediasi. Mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses persidangan. Ia adalah ruang yang diberikan oleh hukum kepada para pihak untuk berhenti sejenak dari posisi saling berhadapan dan mulai mencari kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan.
Bagi sebagian masyarakat, mediasi mungkin terdengar sederhana, penggugat dan tergugat duduk bersama, kemudian seorang mediator meminta keduanya berdamai. Sesungguhnya tidak sesederhana itu. Dalam hukum acara perdata, mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bahkan menempatkan mediasi sebagai instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta mendukung peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (JDIH Mahkamah Agung)
Artinya, negara tidak hanya menyediakan pengadilan untuk memutus sengketa. Negara juga menyediakan ruang agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya sendiri dengan bantuan pihak yang netral. Di sinilah mediasi memiliki nilai penting.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sengketa perdata lahir dari sesuatu yang pada awalnya justru dibangun berdasarkan kesepakatan. Seseorang menyewakan kendaraan. Seseorang menyewakan alat berat. Dua pihak membuat kerja sama usaha. Seseorang memberikan pinjaman. Sebuah perusahaan membuat kontrak dengan mitra bisnis. Semua bermula dari kepercayaan dan kesepakatan.
Persoalan muncul ketika salah satu pihak dianggap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dari sinilah wanprestasi dapat muncul. Misalnya, kewajiban pembayaran tidak dilakukan, objek perjanjian tidak dikembalikan, kewajiban tidak dilaksanakan tepat waktu, atau prestasi yang diperjanjikan tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Ketika perselisihan tersebut masuk ke pengadilan, masing-masing pihak tentu akan mempertahankan argumentasi hukumnya. Penggugat merasa memiliki hak. Tergugat merasa memiliki alasan. Dan pada titik tertentu, hubungan yang sebelumnya dibangun berdasarkan perjanjian dapat berubah menjadi hubungan yang penuh konflik.
Mediasi memberikan kesempatan untuk menghentikan eskalasi tersebut. Litigasi pada dasarnya menghasilkan putusan. Hakim akan menilai dalil, bukti, dan argumentasi para pihak, kemudian menentukan berdasarkan hukum siapa yang memiliki posisi yang dapat dibenarkan.
Tetapi masyarakat perlu memahami satu hal, putusan yang memenangkan suatu pihak belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan secara praktis. Sengketa bisnis, misalnya, dapat menyangkut bukan hanya uang, tetapi juga hubungan usaha, aset, reputasi, waktu, dan keberlangsungan kerja sama.
Begitu pula dalam sengketa sewa-menyewa. Persoalannya mungkin tidak hanya mengenai kewajiban pembayaran, tetapi juga mengenai penggunaan objek sewa, pengembalian objek, kehilangan manfaat ekonomi, kerugian, maupun cara menyelesaikan kewajiban yang masih tersisa.
Mediasi memungkinkan para pihak membicarakan hal-hal tersebut secara lebih terbuka. Bukan hanya “Siapa yang benar” Tetapi juga “Apa yang sebenarnya dibutuhkan agar persoalan ini selesai?” Di sinilah letak kekuatan mediasi.
Salah satu kesalahpahaman mengenai mediasi adalah anggapan bahwa mediator akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak demikian. Mediator berada pada posisi yang netral. Mediator membantu para pihak berkomunikasi, mengidentifikasi kepentingan, mencari titik temu, dan mengeksplorasi kemungkinan penyelesaian.
Mediator bukan kuasa hukum Penggugat. Mediator bukan kuasa hukum Tergugat. Dan mediator bukan hakim yang akan menjatuhkan putusan. Peran tersebut sangat penting karena para pihak tetap menjadi pemegang kendali utama atas keputusan untuk berdamai.
Dengan kata lain, dalam mediasi, penyelesaian tidak dipaksakan dari luar. Penyelesaian dibangun dari kesediaan para pihak sendiri. Mediasi hanya akan memiliki makna apabila para pihak benar-benar memiliki itikad baik.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan para pihak dan/atau kuasa hukumnya menempuh mediasi dengan itikad baik. Bahkan, regulasi tersebut memberikan konsekuensi hukum terhadap pihak yang dinilai tidak beritikad baik dalam proses mediasi. (Badilag)
Hal ini menunjukkan bahwa mediasi bukan formalitas. Datang ke ruang mediasi hanya untuk mengatakan “tidak mau berdamai” tanpa membuka ruang komunikasi tentu berbeda dengan hadir untuk benar-benar mencari solusi.
Itikad baik bukan berarti seseorang harus menyerahkan seluruh tuntutannya. Itikad baik juga bukan berarti seseorang harus mengakui dirinya bersalah. Itikad baik berarti bersedia mendengar, mempertimbangkan, dan membuka kemungkinan penyelesaian yang rasional.
Karena itu, seseorang tetap dapat mempertahankan hak hukumnya sekaligus membuka pintu perdamaian. Keduanya tidak bertentangan. Ada anggapan bahwa orang yang bersedia berdamai berarti kalah. Pandangan tersebut perlu diluruskan.
Perdamaian bukan selalu tanda kelemahan. Dalam banyak keadaan, perdamaian justru merupakan keputusan yang sangat rasional. Seseorang dapat memilih melanjutkan perkara sampai putusan karena yakin memiliki dasar hukum yang kuat. Tetapi seseorang juga dapat menghitung bahwa menyelesaikan sengketa sekarang akan memberikan kepastian yang lebih besar dibandingkan harus menghadapi proses panjang, biaya, waktu, dan ketidakpastian hasil perkara.
Karena itu, pertanyaan dalam mediasi bukan “Siapa yang harus mengalah” Melainkan “Apa penyelesaian yang paling masuk akal bagi kedua belah pihak?” Perspektif ini membuat mediasi menjadi lebih manusiawi.
Dalam hukum perjanjian dikenal adagium pacta sunt servanda, yang pada prinsipnya mengandung makna bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Namun, ketika pelaksanaan perjanjian menimbulkan perselisihan, hukum memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian.
Di sinilah mediasi menemukan relevansinya. Perjanjian menciptakan hak dan kewajiban. Sengketa muncul ketika hak dan kewajiban tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Mediasi kemudian memberikan ruang untuk mencari jalan keluar.
Karena itu, dapat dikatakan pacta sunt servanda — perjanjian mengikat, tetapi perdamaian menyelesaikan. Keduanya bukan prinsip yang bertentangan. Perjanjian memberikan dasar hukum. Perdamaian memberikan jalan keluar atas konflik yang muncul dalam pelaksanaannya. Perdamaian Harus Memiliki Kepastian. Perdamaian bukan sekadar berjabat tangan.
Dalam proses hukum, kesepakatan perdamaian harus dirumuskan secara jelas dan dapat dilaksanakan. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa apabila mediasi berhasil, para pihak dengan bantuan mediator merumuskan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis. Kesepakatan tersebut dapat diajukan kepada hakim pemeriksa perkara untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian. (JDIH Mahkamah Agung)
Karena itu, sebuah kesepakatan perdamaian seharusnya tidak dibuat secara serampangan. Harus jelas siapa melakukan apa. Kapan kewajiban dilaksanakan. Berapa jumlah yang harus dibayarkan, jika ada. Bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Apa konsekuensinya apabila kesepakatan dilanggar. Semakin jelas kesepakatannya, semakin kecil ruang munculnya sengketa baru.
Sebab, perdamaian yang baik bukan hanya perdamaian yang tercapai, tetapi perdamaian yang dapat dilaksanakan. Karena tidak semua konflik membutuhkan perang hukum yang panjang. Ada perkara yang memang harus diperjuangkan sampai putusan. Tetapi ada pula perkara yang lebih baik diselesaikan melalui kesepakatan.
Pilihan tersebut tentu bergantung pada karakter perkara, posisi hukum para pihak, alat bukti, kepentingan ekonomi, hubungan para pihak, serta kemungkinan penyelesaian yang tersedia. Mediasi memberikan satu hal yang sangat penting, kesempatan.
Kesempatan bagi para pihak untuk berbicara. Kesempatan untuk mendengar. Kesempatan untuk menghitung kembali risiko. Dan yang paling penting, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan sebelum konflik menjadi semakin besar.
Masyarakat juga tidak perlu memahami mediasi sebagai sesuatu yang menghilangkan hak untuk memperjuangkan kepentingan hukum. Justru mediasi merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara di pengadilan. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa para pihak dan kuasa hukumnya wajib mengikuti prosedur mediasi dalam perkara yang berada dalam cakupannya. (JDIH Mahkamah Agung)
Dengan demikian, mediasi merupakan bagian dari sistem peradilan, bukan proses di luar hukum. Yang berubah hanyalah pendekatannya. Dari semula berorientasi pada pembuktian dan putusan, para pihak diberikan ruang untuk mencoba membangun penyelesaian berdasarkan kesepakatan.
Perkara perdata bukan hanya tentang angka dalam gugatan. Di balik setiap perkara biasanya terdapat manusia, hubungan bisnis, pekerjaan, keluarga, aset, reputasi, dan kepentingan ekonomi. Karena itu, penyelesaian sengketa harus melihat persoalan secara lebih utuh.
Hukum memang harus memberikan kepastian. Tetapi kepastian hukum tanpa keadilan dapat kehilangan makna. Keadilan tanpa kepastian juga dapat melahirkan ketidakpastian. Sementara keduanya tanpa kemanfaatan dapat menghasilkan penyelesaian yang sulit dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Mediasi menawarkan ruang untuk mempertemukan ketiga nilai tersebut. Kepastian hukum. Keadilan. Kemanfaatan. Bukan berarti setiap perkara harus berakhir damai. Tidak. Ada perkara yang memang harus diperjuangkan melalui putusan pengadilan. Namun, ketika masih terdapat ruang untuk berdamai, kesempatan tersebut sepatutnya tidak dipandang sebagai kelemahan.
Sebab terkadang, keberhasilan terbesar dalam sebuah sengketa bukanlah ketika kita berhasil mengalahkan pihak lain. Melainkan ketika sengketa benar-benar berakhir.
Mediasi mengajarkan bahwa hukum tidak selalu harus hadir sebagai instrumen untuk mempertentangkan manusia dengan manusia. Hukum juga dapat menjadi jalan untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda. Dalam sengketa perdata, para pihak datang ke pengadilan karena memiliki persoalan.
Tetapi mereka tidak selalu harus pulang dengan permusuhan. Ada ruang untuk berdialog. Ada ruang untuk bernegosiasi. Ada ruang untuk mencari titik temu. Dan ada ruang untuk berdamai. Karena pada akhirnya “Yang terbaik bukan selalu memenangkan perkara, tetapi menemukan penyelesaian yang adil, pasti, dan dapat dilaksanakan.”
Tim RRS & Partners
Responsive. Resilient. Substantive.
