KETIKA NEGARA DIBERI KUASA MERAMPAS: SIAPA YANG MENGAWASI KEKUASAAN?
Oleh: Tim RRS & Partners
Ada satu pertanyaan yang sering kali terlambat diajukan ketika negara hendak diberi kewenangan baru: siapa yang mengawasi mereka yang diberi kewenangan? Pertanyaan ini menjadi penting dalam perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Perdebatan publik selama ini mudah terjebak pada satu sisi: bagaimana negara dapat lebih efektif mengejar dan merampas aset yang berasal dari kejahatan. Padahal, di balik pertanyaan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana memastikan kewenangan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan?
Hukumonline pada 1 September 2026 memberitakan adanya dorongan agar implementasi rezim perampasan aset dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan perampasan aset jangan sampai menjadi alat untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam orang-orang yang kritis. Pada saat yang sama, muncul pula pandangan agar pengawasan diperkuat melalui mekanisme yang sudah tersedia dalam sistem peradilan pidana, termasuk melalui KUHAP, daripada membentuk institusi baru yang berpotensi menambah beban negara. (Hukumonline)
Bagi saya, perdebatan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: perlu atau tidak perlu lembaga pengawas? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa setiap kali negara memperoleh kewenangan yang semakin besar, kita justru harus semakin khawatir terhadap kemungkinan penyalahgunaannya? Jawabannya sederhana, karena hukum tidak bekerja di ruang hampa. Hukum bekerja melalui manusia. Dan manusia yang memegang kekuasaan selalu memiliki kemungkinan menggunakan kekuasaan itu untuk tujuan yang berbeda dari tujuan hukum yang semula dirancang.
Warisan pemikiran Montesquieu yang kita kenal hari ini bukan sekadar pemisahan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lebih dalam daripada itu, ia merupakan suatu kecurigaan filosofis terhadap konsentrasi kekuasaan. Bahan yang kita gunakan dalam proyek ini menunjukkan bahwa keadilan, kebebasan, keseimbangan kekuasaan, serta perlindungan warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan institusi politik merupakan bagian penting dari pemikiran Montesquieu. Karena itu, persoalan perampasan aset sesungguhnya bukan hanya persoalan hukum pidana. Ia adalah persoalan konstitusionalisme.
Sebab setiap kewenangan negara pada akhirnya harus berhadapan dengan pertanyaan, di mana batasnya? Negara tentu harus mempunyai kekuatan untuk memberantas korupsi, pencucian uang, perdagangan ilegal, kejahatan terorganisasi, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya. Tetapi negara tidak boleh diberi kekuasaan tanpa pagar. Sebab pagar hukum bukan dibuat untuk menghambat negara. Pagar hukum dibuat agar kekuasaan negara tidak keluar dari jalan keadilan. Kita sering lebih takut kepada penjahat daripada kepada kekuasaan. Di sinilah diskursus publik sering mengalami kekeliruan. Kita begitu takut terhadap koruptor sehingga setiap kewenangan baru yang ditawarkan atas nama pemberantasan korupsi cenderung diterima sebagai sesuatu yang baik.
Kita begitu marah terhadap pencuri sehingga lupa bahwa orang yang tidak bersalah juga dapat menjadi korban kesalahan aparat. Kita begitu ingin melihat harta hasil kejahatan kembali kepada negara sehingga kadang-kadang lupa mengajukan pertanyaan: bagaimana jika yang dirampas ternyata bukan harta hasil kejahatan? Pertanyaan semacam ini bukan berarti membela koruptor. Justru sebaliknya. Membatasi kekuasaan negara adalah bagian dari upaya memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi pemberantasan korupsi.
Dalam kajian Luke Goode mengenai Habermas, ruang publik ditempatkan dalam hubungan erat dengan demokrasi, kewarganegaraan, komunikasi, media, serta proses kritik terhadap kekuasaan. Karena itu, ketika negara merancang rezim perampasan aset, masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penonton. Masyarakat harus menjadi bagian dari mekanisme kontrol. Media harus dapat bertanya. Akademisi harus dapat mengkritik. Advokat harus dapat membela. Lembaga peradilan harus dapat menguji. Dan warga negara harus mempunyai jalan hukum yang nyata ketika kewenangan negara digunakan secara keliru.
Jangan sampai hukum menjadi senjata. Ada perbedaan besar antara hukum sebagai alat pemberantasan kejahatan dan hukum sebagai senjata kekuasaan. Yang pertama dibutuhkan negara hukum. Yang kedua harus dicurigai. Sebab ketika hukum berubah menjadi senjata, siapa pun dapat menjadi sasaran berikutnya. Hari ini mungkin koruptor. Besok mungkin lawan politik. Lusa mungkin aktivis. Setelah itu mungkin wartawan. Dan suatu hari, bisa saja warga biasa yang tidak memiliki kekuatan untuk melawan. Karena itu, peringatan mengenai kemungkinan kriminalisasi lawan politik dan pembungkaman terhadap masyarakat kritis sebagaimana muncul dalam perdebatan RUU Perampasan Aset bukanlah sesuatu yang boleh dianggap sebagai ketakutan berlebihan. Ia justru harus dibaca sebagai alarm demokrasi. (Hukumonline)
Sebab sejarah mengajarkan satu hal bahwa kekuasaan hampir selalu mencari alasan untuk memperluas dirinya. Dan hukum harus hadir untuk mengatakan, cukup. Negara yang kuat bukan negara yang bebas merampas. Saya tidak sedang mengatakan bahwa Indonesia tidak membutuhkan rezim perampasan aset. Sebaliknya, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat disembunyikan, dipindahkan, dicuci, atau dinikmati oleh pelaku dan jaringan kejahatan. Tetapi efektivitas bukan berarti keleluasaan.
Hukum tidak boleh memberikan cek kosong kepada kekuasaan. Salah satu kesalahan paling berbahaya dalam pembangunan hukum adalah menganggap bahwa memberikan kewenangan kepada negara identik dengan memperkuat hukum. Tidak selalu. Kadang-kadang yang kita sebut sebagai “penguatan hukum” sebenarnya hanyalah penguatan kewenangan negara. Keduanya berbeda. Hukum yang kuat bukan hukum yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat. Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu mencapai tujuannya sekaligus mampu membatasi tangan yang menjalankannya.
Di sinilah gagasan tentang negara hukum menjadi penting. Van Apeldoorn menempatkan hubungan antara hukum dan kekuasaan sebagai salah satu persoalan fundamental dalam ilmu hukum. Hukum dan kekuasaan memang tidak dapat dipisahkan, tetapi justru karena keduanya berkelindan, kekuasaan membutuhkan hukum sebagai pembatas, bukan sekadar hukum sebagai legitimasi.
Karena itu, ketika negara diberikan kewenangan merampas aset seseorang, persoalannya bukan hanya apakah aset tersebut berasal dari tindak pidana. Persoalannya juga adalah siapa yang menentukan? Dengan prosedur apa? Berdasarkan bukti apa? Siapa yang memeriksa keputusan tersebut? Bagaimana seseorang membela dirinya? Dan yang paling penting, ke mana seseorang harus pergi ketika negara ternyata salah? Pertanyaan terakhir bukan pertanyaan kecil. Ia adalah jantung negara hukum. Kekuasaan yang tidak diawasi selalu mempunyai potensi menjadi masalah. Montesquieu telah mengingatkan dunia modern bahwa kebebasan tidak cukup dijamin hanya dengan mempercayai orang-orang yang memegang kekuasaan. Justru karena manusia memiliki kekuasaan, kekuasaan harus diatur oleh kekuasaan lainnya.
Jangan membangun hukum berdasarkan asumsi bahwa aparat selalu benar. Ada kecenderungan berbahaya dalam pembangunan hukum, kita merancang sistem berdasarkan asumsi bahwa aparat akan menjalankan kewenangannya secara ideal. Padahal sistem hukum justru harus dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan terburuk. Bukan karena kita membenci aparat. Bukan pula karena kita tidak percaya kepada negara. Tetapi karena hukum yang baik tidak dibangun berdasarkan kesempurnaan manusia.
Ia dibangun berdasarkan kesadaran bahwa manusia dapat salah, dapat tergoda, dapat menyalahgunakan jabatan, dapat memiliki konflik kepentingan, bahkan dapat menggunakan hukum untuk tujuan yang menyimpang dari hukum itu sendiri. Hukumonline sendiri mengutip pandangan bahwa efektivitas rezim perampasan aset tidak hanya bergantung pada luasnya kewenangan negara, tetapi juga pada kualitas dan integritas orang yang menjalankan kewenangan tersebut. (Hukumonline)
Saya justru ingin membawa gagasan itu satu langkah lebih jauh. Kita tidak boleh hanya berharap kepada aparat yang baik. Kita harus membangun sistem yang mampu membatasi aparat yang tidak baik. Itulah fungsi institusi. Itulah fungsi prosedur. Itulah fungsi pengawasan. Dan itulah salah satu makna terdalam negara hukum. Dari “siapa yang berkuasa?” menjadi “siapa yang mengawasi?”
Pertanyaan demokrasi modern tidak boleh berhenti pada siapa yang memegang kekuasaan. Ia harus bergerak kepada siapa yang mengawasi kekuasaan? Dan lebih jauh lagi, apakah rakyat memiliki ruang untuk mempertanyakan kekuasaan? Di sinilah pemikiran Habermas menjadi relevan. Ruang publik bukan sekadar tempat orang berbicara. Ia merupakan ruang tempat kekuasaan dapat dipersoalkan, diuji, dikritik, dan dipertanggungjawabkan.
Sebab pemberantasan kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak terkendali pada akhirnya dapat menciptakan ketidakadilan baru. Fachrizal Afandi, sebagaimana diberitakan Hukumonline, bahkan mempertanyakan ke mana seseorang harus mengadu apabila asetnya dirampas padahal ia tidak melakukan tindak pidana. Ia mengusulkan agar mekanisme tertentu mengenai perampasan aset diintegrasikan ke dalam KUHAP agar tetap berada dalam mekanisme pengawasan sistem peradilan pidana yang tersedia. (Hukumonline)
Pertanyaan tersebut sangat sederhana. Tetapi justru karena kesederhanaannya, ia sangat fundamental. Karena negara dapat merampas, siapa yang dapat memaksa negara mengembalikan? Hukum harus berpihak kepada manusia, bukan kepada kewenangan. Di sinilah hukum progresif memperoleh relevansinya. Hukum progresif tidak memandang hukum semata-mata sebagai bangunan norma yang selesai ketika undang-undang telah diundangkan. Hukum harus dibaca dalam relasinya dengan manusia. Hukum berkaitan dengan kaidah, asas, sistem, filsafat, kekuasaan, serta proses penemuan hukum. Bahwa pemahaman yang keliru terhadap asas hukum dapat melahirkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Maka ukuran keberhasilan sebuah undang-undang tidak cukup hanya “Apakah undang-undang ini keras?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “Apakah undang-undang ini adil?” Dan bahkan pertanyaan itu masih harus dilanjutkan: “Adil bagi siapa?” Bagi negara? Bagi aparat? Bagi korban kejahatan? Bagi masyarakat? Atau juga bagi orang yang dituduh melakukan kejahatan?
Hukum yang progresif tidak memilih antara memberantas kejahatan dan melindungi warga negara. Hukum progresif menolak anggapan bahwa kita harus memilih salah satunya. Negara harus kuat menghadapi kejahatan, tetapi hukum harus lebih kuat membatasi kesewenang-wenangan negara.
Kewenangan harus berpasangan dengan pertanggungjawaban. Kekuasaan harus berpasangan dengan pengawasan. Perampasan harus berpasangan dengan mekanisme keberatan dan pemulihan. Penegakan hukum harus berpasangan dengan due process. Dan semuanya harus bermuara kepada satu hal, keadilan. Di sinilah kita perlu berhenti memandang negara hukum sekadar sebagai negara yang mempunyai banyak undang-undang. Negara hukum adalah negara yang bersedia membatasi dirinya sendiri melalui hukum. Karena negara yang tidak mampu membatasi dirinya sendiri sebenarnya belum selesai belajar tentang hukum. Pada akhirnya, siapa yang kita lindungi? Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya akan membawa kita pada pertanyaan yang jauh lebih besar. Apakah kita sedang membangun hukum untuk melindungi negara? Ataukah kita membangun negara hukum untuk melindungi manusia? Bagi saya, jawabannya harus jelas.
Negara ada untuk manusia. Hukum ada untuk manusia. Kekuasaan diberikan kepada negara untuk melayani kepentingan manusia. Bukan sebaliknya. Karena itu, setiap kali negara memperoleh kewenangan baru, kita justru harus bertanya lebih keras: di mana batas kewenangan itu? Siapa yang mengawasinya? Bagaimana korban kesalahan negara mendapatkan keadilan? Dan jika tidak ada jawaban yang memadai, maka kita belum sedang membangun hukum yang kuat. Kita mungkin sedang membangun kekuasaan yang kuat dengan menggunakan nama hukum. Bagi hukum progresif, perbedaannya sangat mendasar. Sebab hukum bukanlah tujuan. Manusia adalah tujuan. Dan ketika hukum kehilangan manusia dari pusatnya, hukum dapat berubah menjadi sesuatu yang sangat berbahaya: ia tetap sah secara formal, tetapi kehilangan keadilan secara substansial. Maka sebelum kita bertanya seberapa kuat negara dapat merampas aset, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dijawab. Seberapa kuat hukum mampu menahan tangan negara ketika tangan itu mulai merampas lebih dari yang seharusnya? Di situlah sesungguhnya kualitas negara hukum diuji.
Tim RRS & Partners
Responsive. Resilient. Substantive.
