Layanan
PERKAWINAN DAN PENCERAIAN
Yang dimaksud dengan perkara Perkawinan dan Perceraian adalah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara Perceraian adalah proses berakhirnya sebuah perkawinan berdasarkan ketentuan hukum.
Kasus Perkara
Konsultasikan masalah hukum Anda kepada RRS & Partners