Dari Kontrak hingga Compliance: Strategi Bisnis setelah Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Oleh: Tim RRS & Partners
Pada 30 April 2025, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 67 (LKPP:2025). Perubahan ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif pengadaan. Perpres 46/2025 menunjukkan arah baru tata kelola pengadaan pemerintah yang semakin menekankan percepatan, digitalisasi, penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan usaha kecil, serta akuntabilitas sepanjang siklus pengadaan. (JDIH)
Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut perlu dibaca sebagai perubahan cara berbisnis dengan pemerintah. Persaingan tidak lagi berhenti pada kemampuan memenangkan tender, tetapi berlanjut pada kemampuan perusahaan memenuhi kontrak secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, strategi bisnis penyedia perlu bergerak dari sekadar procurement oriented menjadi compliance oriented.
Perpres 46/2025 berdiri di atas dua fondasi sebelumnya: Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 yang antara lain memperkuat afirmasi terhadap produk dalam negeri serta pelibatan UMK dan koperasi (BPS:2025). Perubahan terbaru memperluas orientasi tersebut. Ruang lingkup PBJ kini juga mencakup Institusi Lainnya dan Pemerintah Desa, sementara Pengadaan Berkelanjutan secara eksplisit memasukkan prinsip good corporate governance serta manfaat bagi masyarakat dan pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial (SPSE:2025).
Dalam konteks pasar, penguatan sistem pengadaan secara elektronik menjadi salah satu perubahan yang paling penting. SPSE kini mencakup rangkaian yang lebih utuh, mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima, pengelolaan penyedia, hingga katalog elektronik. Sistem tersebut juga dirancang terhubung dengan sistem perencanaan, penganggaran, pembayaran, dan manajemen aset (SPSE:2025). Bagi perusahaan, konsekuensinya jelas: kesiapan digital bukan lagi sekadar persoalan administrasi tender, melainkan bagian dari strategi memasuki pasar pemerintah.
E-purchasing juga memperoleh posisi yang semakin penting. Perpres 46/2025 menegaskan bahwa e-purchasing wajib dilakukan apabila barang/jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam katalog elektronik. Bahkan, metode e-purchasing diperluas hingga jasa konsultansi yang telah tercantum dalam katalog elektronik (SPSE:2025). Karena itu, perusahaan perlu memperlakukan katalog bukan sekadar tempat menampilkan produk, melainkan sebagai salah satu kanal strategis untuk memperoleh akses pasar pemerintah.
Perubahan juga terjadi pada struktur kontrak. Perpres 46/2025 menambahkan Kontrak Berbasis Kinerja untuk barang/jasa lainnya, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan terintegrasi. Kontrak ini menghubungkan kewajiban penyedia dengan tercapainya tingkat pelayanan tertentu. Pada saat yang sama, penggunaan Kontrak Payung diperluas untuk kebutuhan beberapa PPK, kebutuhan berulang, atau kebutuhan yang volume maupun waktu pengirimannya belum dapat ditentukan ketika kontrak ditandatangani (SPSE:2025).
Bagi penyedia, perubahan ini memiliki implikasi langsung terhadap manajemen risiko. Kontrak tidak lagi cukup dipahami sebagai dokumen yang mengatur harga dan pekerjaan, tetapi sebagai instrumen pembagian risiko dan pengukuran kinerja. Perusahaan perlu memastikan bahwa indikator kinerja, jadwal, spesifikasi, mekanisme pembayaran, perubahan pekerjaan, hingga konsekuensi apabila target tidak tercapai telah dipahami oleh fungsi legal, keuangan, dan operasional secara bersama-sama.
Pada sisi lain, Perpres 46/2025 memberikan ruang yang lebih besar bagi usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Dalam pemaketan pengadaan, PPK wajib mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Paket Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu sampai dengan Rp15 miliar juga pada prinsipnya diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi, kecuali pekerjaan yang membutuhkan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh kelompok usaha tersebut (SPSE:2025).
Ketentuan ini sekaligus mengubah strategi bagi perusahaan non-UMK. Ketika terdapat usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan pada bidang yang bersangkutan, perusahaan dapat melakukan kerja sama dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, dan kerja sama tersebut dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan (SPSE:2025). Dengan demikian, kebijakan afirmasi tidak semestinya dilihat sebagai pembatasan pasar, tetapi sebagai dorongan untuk membangun rantai pasok dan model kemitraan yang lebih inklusif.
Penguatan Produk Dalam Negeri juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang sama. Perpres 46/2025 menetapkan bahwa penggunaan Produk Dalam Negeri dalam PBJ dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP paling sedikit 40%. Selain itu, produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% wajib digunakan apabila produk tersebut memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Ketentuan ini membuat persentase TKDN dan BMP menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan produk untuk digunakan dalam pengadaan pemerintah (SPSE:2025).
Bagi penyedia, konsekuensinya adalah data TKDN, BMP, asal komponen, sertifikasi, dan kapasitas produksi harus dipastikan akurat dan konsisten sejak awal. Perusahaan juga perlu memahami bahwa pemenuhan ambang batas tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen penawaran, tetapi harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan proses produksi yang relevan. Kepatuhan terhadap PDN dengan demikian bukan lagi sekadar persyaratan administratif dalam tender, melainkan bagian dari strategi produk dan sistem pengendalian internal perusahaan.
Perubahan lain yang tidak kalah penting terdapat pada pengaturan konflik kepentingan. Perpres 46/2025 memperkenalkan pendekatan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam mengidentifikasi hubungan antara beberapa badan usaha yang mengikuti Tender atau Seleksi yang sama (SPSE:2025). Hal ini menuntut perusahaan untuk memahami struktur kepemilikan dan pengendalian secara lebih transparan. Pemeriksaan kepatuhan tidak cukup berhenti pada nama pemegang saham formal, tetapi perlu memperhatikan siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat atau memiliki kendali terhadap badan usaha.
Dalam aspek harga, HPS juga semakin penting sebagai basis pengambilan keputusan. HPS tidak hanya digunakan untuk menilai kewajaran harga dan menentukan batas tertinggi penawaran, tetapi juga berkaitan dengan jaminan dan sejumlah persyaratan dalam pengadaan (DJPb Kemenkeu:2026). Perusahaan karena itu perlu membangun basis data harga dan biaya internal yang memadai. Strategi penawaran tidak dapat lagi semata-mata didasarkan pada keinginan memenangkan paket, tanpa memperhitungkan margin, risiko perubahan biaya, cash flow, dan kemampuan memenuhi kontrak.
Hal yang sama berlaku terhadap instrumen jaminan. Jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, dan sertifikat garansi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Perusahaan perlu memastikan validitas penerbit, nilai, masa berlaku, serta persyaratan pencairannya sejak sebelum dokumen diajukan (DJPb Kemenkeu:2026). Compliance karena itu harus dimulai sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah persoalan muncul.
Bagi sektor konstruksi, kenaikan batas Pengadaan Langsung menjadi paling banyak Rp400 juta juga membuka ruang pasar yang lebih besar. Sementara itu, pelaksanaan Pengadaan Langsung dengan nilai di atas Rp50 juta, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender diwajibkan menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional (SPSE:2025). Perubahan ini memperlihatkan bahwa digitalisasi PBJ semakin menjangkau berbagai skala transaksi.
Pada akhirnya, Perpres 46/2025 menuntut perusahaan mengubah cara memandang pengadaan pemerintah. Ukuran keberhasilan tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan berhasil memperoleh kontrak, tetapi apakah perusahaan mampu melaksanakan kontrak secara tepat waktu, memenuhi spesifikasi, menjaga integritas proses, dan menyediakan bukti kepatuhan yang memadai.
Karena itu, strategi bisnis pasca-Perpres 46/2025 setidaknya perlu bertumpu pada empat kemampuan: memahami perubahan kanal dan struktur pasar pemerintah, menyusun penawaran berdasarkan data dan risiko yang terukur, mengelola kontrak sebagai instrumen kinerja, serta membangun sistem compliance yang mencakup legal, keuangan, operasional, perpajakan, PDN, dan tata kelola perusahaan.
Dengan kata lain, pertanyaan bagi perusahaan setelah Perpres 46/2025 bukan lagi sekadar “bagaimana memenangkan tender?”, melainkan “seberapa siap perusahaan mempertanggungjawabkan kontrak yang dimenangkannya?” Dalam ekosistem PBJ yang semakin digital, berbasis data, dan berorientasi pada kinerja, compliance bukan lagi beban administratif bagi bisnis. Compliance justru menjadi bagian dari strategi untuk memperoleh, mempertahankan, dan memperluas akses terhadap pasar pemerintah.
Tim RRS & Partners
Responsive. Resilient. Substantive.
