SIDANG PERDANA PERKARA PERPAJAKAN DIGELAR, KUASA HUKUM TEGASKAN HAK PEMBELAAN TERDAKWA
Jakarta, 8 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan Asri Dyah Wijayanti, Direktur PT Greenland Resources.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di persidangan. Berdasarkan surat dakwaan, perkara berkaitan dengan kewajiban perpajakan PT Greenland Resources pada periode tahun pajak 2023–2024.
Dalam proses sebelumnya, pihak terdakwa telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan perusahaan. Komitmen tersebut antara lain dituangkan melalui skema pembayaran secara bertahap sebagai bentuk iktikad baik dalam memenuhi kewajiban kepada negara.
Kuasa hukum menilai aspek tersebut penting ditempatkan dalam konteks perkara secara utuh. Sebab, proses pidana tidak semata-mata berbicara mengenai adanya kewajiban perpajakan, tetapi juga mengenai unsur kesalahan, pengetahuan, kehendak, serta pertanggungjawaban pidana dari orang yang didakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan tekanan finansial perusahaan dan persoalan administrasi perpajakan. Terdakwa juga menegaskan adanya upaya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan melakukan pembayaran secara bertahap.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, kami akan memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi dan seluruh fakta perkara diuji secara objektif di persidangan,” kata tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pembacaan dakwaan bukan merupakan putusan bersalah. Kebenaran mengenai dakwaan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa masih harus diuji melalui rangkaian proses pembuktian di persidangan.
Tim pembela yang terdiri dari advokat RRS & Partners telah memperoleh kuasa untuk mendampingi terdakwa dalam seluruh proses pemeriksaan perkara, termasuk mengajukan tanggapan terhadap dakwaan, menghadirkan alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, serta menyampaikan pembelaan.
“Kami percaya persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh fakta secara adil dan proporsional. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Sidang selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara pidana. Prinsipnya sederhana: dakwaan harus dibuktikan, bukan sekadar disampaikan; dan setiap terdakwa berhak memperoleh pembelaan yang adil.
